Polisi Segera Periksa Pelapor Terkait Rocky Gerung

Polisi Segera Periksa Pelapor Terkait Rocky Gerung
Warta Portal. Polisi menyebutkan bahwa laporan Cyber Indonesia terhadap Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya tengah dianalisis, terkait pernyataannya di stasiun televisi yang menyebutkan kitab suci itu fiksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima laporan tersebut dan akan mendalami bukti-bukti apa saja yang ada dalam laporan itu. Polisi, nantinya juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor.

Adapun dalam laporan itu, Rocky Gerung disangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang ITE. “Nanti pelapor kita minta keterangannya, kita gali juga berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa,” ujar Argo pada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Menurut Argo, polisi juga akan menanyakan saksi-saksinya siapa saja, yang mana nantinya akan diperiksa polisi. Begitu juga dengan ahli yang akan diperiksa, bila sudah semua polisi baru melakukan gelar perkara guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
Argo juga mengatakan, “Kalau nanti memenuhi syarat, kita naikkan ke penyidikan, kalau tidak kita akan hentikan penyelidikannya. Kita tunggu saja, penyidik masih bekerja.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bank Jatim Menghargai proses hukum di Kejati DKI

Sandiaga Uno : Optimis Aparat Mampu Usut Kasus Dahnil Anzar Dengan Adil

BARISAN KIAI DAN SANTRI NAHDLIYIN (BKSN) SIAP SUKSESKAN REUNI AKBAR 212